Total Tayangan Halaman

Senin, 30 Desember 2013

TEORI EKONOMI PEMBANGUNAN PERTANIAN (part II)



1.      Hubungan Upah Dengan Jumlah Tenaga Kerja !
Hampir semua ahli ekonomi menduga bahwa pengangguran banyak dipengaruhi oleh variabel-variabel ekonomi seperti tingkat penanaman modal, tingkat permintaan dan tingkat upah yang ada.
Sedangkan ahli sosial mempunyai dugaan bahwa disamping variabel ekonomi, terdapat variabel-variabel non ekonomi yang menjadi perhatian diantaranya yaitu pendidikan, dimana meliputi tamatan pendidikan dan jenis pendidikan. Hal tersebut diduga mempengaruhi keengganan terhadap pekerjaan-pekerjaan tertentu.
·         Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Jumlah Tamatan Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor yang penting dalam pengembangan sumber daya manusia. Pendidikan tidak hanya menambah cara-cara melaksanakan kerja yang baik dan juga dapat mengambil keputusan dalam pekerjaan atau dengan kata lain pendidikan memberikan pengetahuan bukan saja yang langsung dengan pelaksanaan tugas akan tetapi juga merupakan landasan untuk pengembangan diri serta kemampuan memanfaatkan semua sarana dan prasarana yang ada di sekitar kita untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Semakin tinggi tamatan pendidikan seseorang, maka semakin tinggi pula kemampuan dan kesempatan untuk bekerja.
Pendidikan di Indonesia terdiri atas dua bagian, pendidikan formal dan pendidikan informal. Pendidikan formal adalah pendidikan yang dilaksanakan secara resmi dan pelajarannya berdasarkan pada kurikulum tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, seperti SD, SLTP, SMU dan Perguruan Tinggi. Sedangkan pendidikan informal adalah pendidikan yang dilaksanakan melalui kursus-kursus, seperti kursus bahasa Inggris, komputer, akutansi dan lain-lain. Di dalam skripsi ini, penulis lebih menitikberatkan pada pendidikan formal khususnya pendidikan SMU dan Perguruan Tinggi.
  • Teori Upah dan Sistem Pengupahan
Dalam teori ekonomi pengertian upah dilihat dari dua pihak. Pertama pihak pengusaha, upah merupakan pembayaran atas jasa-jasa fisik atau mental yang disediakan oleh tenaga kerja. Kedua pihak tenaga kerja, upah merupakan imbalan jasa fisik atau mental yang diberikan pada pengusaha. Dari pengertian tersebut maka upah berperan penting dalam menentukan permintaan dan penawaran tenaga kerja.
Upah tenaga kerja dibedakan atas dua jenis, yaitu upah uang dan upah rill. Upah uang adalah jumlah uang yang diterima uang yang diterima pekerja dari para pengusaha sebagai pembayaran atas tenaga fisik/mental pekeja yang digunakan dalam proses produksi. Upah rill adalah tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli barang/jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pekerja (Sukirno, 1994, 93). Untuk itu upah yang digunakan dalam penelitian ini adalah upah rill yang diterima oleh tenaga kerja perbulan.
Dalam pencapaian kesejahteraan tenaga kerja, upah memegang peranan yang sangat penting. Pada prinsipnya sistim pengupahan adalah mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya dan mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang.
Hubungan antara inflasi dan pengangguran mulai menarik perhatian para ekonom pada akhir tahun 1950-an. A.W. Philips di dalam tulisannya dengan judul The Relation Between Unempoyment and The Rate of Change of money Wage rate in the United Kingdom, yang dimuat pada jurnal Economica edisi bulan November 1958 halaman 283-300 isinya antara lain memperkenalkan hubungan yang sistematik, maksudnya di sini bahwa terdapat trade off antara inflasi dan pengangguran yang terjadi di Inggris. Studi yang dilakukan A.W Philips mengenai hubungan antara kenaikan tingkat upah dan tingkat pengangguran pada para pekerja di Inggris pada tahun 1957–1986.
Sistim pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan diterapkan. Sistim pengupahan di Indonesia pada umumnya berdasarkan pada tiga fungsi upah yaitu:
1.      Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya
2.      Mencerminkan imbalan atas hasil kerja sekarang
3.      Menyediakan insentif untuk mendorong meningkatkan produktifitas kerja
Sistem penggajian di Indonesia berbeda-beda bagi pekerja, karena pada umumnya mempergunakan gaji pokok yang didasarkan pada kepangkatan dan masa kerja. Pangkat seseorang umumnya didasarkan pada tamatan pendidikan dan pengalaman kerja. Sistim pengupahan di Indonesia mempunyai beberapa masalah yaitu:
1.      Masalah pertama bahwa pengusaha dan karyawan pada umumnya mempunyai pengertian yang berbeda mengenai upah. Bagai pengusaha, upah dipandang sebagai beban, karena semakin besar upah yang dibayarkan pada karyawan, semakin kecil proporsi keuntungan bagi pengusaha. Dipihak lain, karyawan dan keluarga biasanya menganggap upah sebagai apa yang diterimanya dalam bentuk uang.
2.      Masalah kedua di bidang pengupahan berhubungan dengan keragaman sistim pengupahan dan besarnya ketidakseragaman antara perusahaan-perusahaan. Sehingga kesulitan sering ditemukan dalam perumusan kebijaksanaan nasional, misalnya dalam hal menentukan pajak pendapatan, upah minimum, upah lembur dan lain-lain.
3.      Masalah ketiga yang dihadapi dalam bidang pengupahan dewasa ini adalah rendahnya tingkat upah atau pendapatan masyarakat. Banyak karyawan yang berpenghasilan rendah bahkan lebih rendah dari kebutuhan fisik minimumnya yang menyebabkan rendahnya terhadap tingkat upah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan yaitu pertama rendahnya tingkat kemampuan manajemen pengusaha di mana tingkat kemampuan manajemen yang rendah menimbulkan banyak keborosan dana, sumber-sumber dan waktu yang terbuang percuma. Akibatnya karyawan tidak dapat bekerja dengan efisien dan biaya produksi per unit menjadi besar. Dengan demikian pengusaha tidak mampu membayar upah yang tinggi. Penyebab kedua rendahnya produktivitas kerja karyawan sehingga pengusaha memberikan imbalan dalam bentuk upah yang rendah juga. Akan tetapi rendahnya produktivitas kerja ini justru dalam banyak hal diakibatkan oleh tingkat penghasilan, kualitas sumber daya manusia yang rendah, tingkat pendidikan, keterampilan dan keahlian yang kurang, serta nilai gizi yang juga rendah.
Sehubungan dengan masalah-masalah tersebut diatas sebagai pemecahannya pemerintah telah mengembangkan penerapan upah minimum itu paling sedikit cukup menutupi kebutuhan hidup minimum karyawan dan keluarganya. Dengan demikian kebijaksanaan itu adalah :
a)      Meningkatkan produktivitas kerja karyawan.
b)      Menjamin penghasilan karyawan sehingga tidak lebih rendah dari suatu tingkat tertentu.
c)      Mengembangkan dan meningkatkan perusahaan dengan cara-cara produksi yang lebih efisien (Simanjuntak, 1998:133).
·         Munculnya Pengangguran Akibat Upah
Secara teori, terjadinya pengangguran disebabkan karena adanya kelebihan penawaran tenaga kerja dibandingkan dengan permintaan tenaga kerja yang ada dipasar kerja. Menurut Kaufman dan Hotchkiss (1999), pengangguran akan muncul dalam suatu perekonomian disebabkan oleh tiga hal :
a.      Proses Mencari Kerja
Pada proses ini menyediakan penjelasan teoritis yang penting bagi pengangguran. Munculnya angkatan kerja baru akan menimbulkan persaingan yang ketat pada proses mencari kerja. Dalam proses ini terdapat hambatan dalam mencari kerja yaitu disebabkan karena adanya para pekerja yang ingin pindah ke pekerjaan lain, tidak sempurnanya informasi yang diterima para pencari kerja mengenai lapangan kerja yang tersedia, serta informasi yang tidak sempurna pada besarnya tingkat upah yang layak mereka terima dan sebagainya.
b.      Kekakuan Upah
Besarnya pengangguran yang terjadi dipengaruhi juga oleh upah yang tidak fleksibel dalam pasar tenaga kerja. Penurunan pada proses produksi dalam perekonomian akan mengakibatkan pergeseran atau penurunan pada permintaan tenaga kerja. Akibatnya akan terjadi penurunan besarnya upah yang ditetapkan. Dengan adanya kekakuan upah, dalam jangka pendek, tingkat upah akan mengalami kenaikan pada tingkat upah semula. Sehingga akan menimbulkan kelebihan penawaran (excess supply) pada tenaga kerja sebagai indikasi dari adanya tingkat pengangguran akibat kekakuan upah yang terjadi.
c.       Efisiensi Upah 
        Besarnya pengangguran juga dipengaruhi oleh efisiensi pada teori pengupahan. Efisiensi yang terjadi pada fungsi tingkat upah tersebut terjadi karena semakin tinggi perusahaan membayar upah maka akan semakin keras usaha para pekerja untuk bekerja. Hal ini justru akan memberikan konsekuensi yang buru jika perusahaan memilih membayar lebih pada tenaga kerja yang memiliki efisiensi lebih tinggi maka akan terjadi pengangguran akibat dari persaingan yang ketat dalam mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.




DAFTAR PUSTAKA


Ananta, Aris., 1973, “Ciri Demografi, Kualitas Penduduk dan Pembangunan Ekonomi”, Lembaga Demografi, FEUI, Jakarta.
Aydiment, Miki., 1999, “Pengaruh Kualitas Sumber Daya Manusia Terhadap Jumlah Pengangguran Terdidik di Kota Padang “, Skripsi Pada Fakultas Ekonomi Bung Hatta, Padang,(tidak dipublikasikan)
Damodar Gijarati., 1999, “Ekonometrika Dasar”, Erlangga, Jakarta.
Johnston, J., 1960, “Economic Methods”, Kasaldo Printing Co. Ltd. Tokyo, Japan.
Simanjuntak, Payaman J., 1985 “Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia”, FEUI, Jakarta.
Suharno., 1990, “Angkatan Kerja di Indonesia dan Problemnya, Bulletin Legnas, LIPI. Vol. 11/No.1
Suroto., 1992, “Strategi Pengembangan dan Perencanaan Kesempatan Kerja”, BPFE UGM, Yogyakarta.
Susanti, Benlia., 1997, “Analisis Upah dan Jumlah Tenaga Kerja Terdidik Terhadap Produktivitas Tenaga Kerja”. Lembaga Demografi, FEUI. Jakarta.
Syahruddin., 1984, “Perkembangan Upah Di Indonesia”, Pusat Penelitian Universitas Andalas, Padang.
Todaro, Michael P., 2000, “Economic Development In The Third World”, Terjemahan oleh Aminuddin dan Muarsid, Ghalia, Indonesia, Jakarta.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar