1.
Hubungan Upah Dengan Jumlah Tenaga Kerja !
Hampir semua ahli ekonomi menduga bahwa pengangguran banyak
dipengaruhi oleh variabel-variabel ekonomi seperti tingkat penanaman modal,
tingkat permintaan dan tingkat upah yang ada.
Sedangkan ahli sosial mempunyai dugaan bahwa disamping
variabel ekonomi, terdapat variabel-variabel non ekonomi yang menjadi perhatian
diantaranya yaitu pendidikan, dimana meliputi tamatan pendidikan dan jenis
pendidikan. Hal tersebut diduga mempengaruhi keengganan terhadap
pekerjaan-pekerjaan tertentu.
·
Peningkatan Kualitas Sumber
Daya Manusia Melalui Jumlah Tamatan Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor
yang penting dalam pengembangan sumber daya manusia. Pendidikan tidak hanya menambah
cara-cara melaksanakan kerja yang baik dan juga dapat mengambil keputusan dalam
pekerjaan atau dengan kata lain pendidikan memberikan pengetahuan bukan saja
yang langsung dengan pelaksanaan tugas akan tetapi juga merupakan landasan
untuk pengembangan diri serta kemampuan memanfaatkan semua sarana dan prasarana
yang ada di sekitar kita untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Semakin tinggi
tamatan pendidikan seseorang, maka semakin tinggi pula kemampuan dan kesempatan
untuk bekerja.
Pendidikan di Indonesia terdiri atas dua
bagian, pendidikan formal dan pendidikan informal. Pendidikan formal adalah
pendidikan yang dilaksanakan secara resmi dan pelajarannya berdasarkan pada
kurikulum tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, seperti SD, SLTP, SMU
dan Perguruan Tinggi. Sedangkan pendidikan informal adalah pendidikan yang
dilaksanakan melalui kursus-kursus, seperti kursus bahasa Inggris, komputer,
akutansi dan lain-lain. Di dalam skripsi ini, penulis lebih menitikberatkan
pada pendidikan formal khususnya pendidikan SMU dan Perguruan Tinggi.
- Teori Upah dan Sistem Pengupahan
Dalam teori ekonomi pengertian upah
dilihat dari dua pihak. Pertama pihak pengusaha, upah merupakan pembayaran atas
jasa-jasa fisik atau mental yang disediakan oleh tenaga kerja. Kedua pihak
tenaga kerja, upah merupakan imbalan jasa fisik atau mental yang diberikan pada
pengusaha. Dari pengertian
tersebut maka upah berperan penting dalam menentukan permintaan dan penawaran
tenaga kerja.
Upah tenaga kerja dibedakan atas dua
jenis, yaitu upah uang dan upah rill. Upah uang adalah jumlah uang yang
diterima uang yang diterima pekerja dari para pengusaha sebagai pembayaran atas
tenaga fisik/mental pekeja yang digunakan dalam proses produksi. Upah rill
adalah tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut
membeli barang/jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pekerja (Sukirno,
1994, 93). Untuk itu upah yang digunakan dalam penelitian ini adalah upah rill
yang diterima oleh tenaga kerja perbulan.
Dalam pencapaian kesejahteraan tenaga
kerja, upah memegang peranan yang sangat penting. Pada prinsipnya sistim
pengupahan adalah mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan
keluarganya dan mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang.
Hubungan antara inflasi dan pengangguran
mulai menarik perhatian para ekonom pada akhir tahun 1950-an. A.W. Philips
di dalam tulisannya dengan judul The Relation Between Unempoyment and The
Rate of Change of money Wage rate in the United Kingdom, yang dimuat pada
jurnal Economica edisi bulan November 1958 halaman 283-300 isinya antara lain
memperkenalkan hubungan yang sistematik, maksudnya di sini bahwa terdapat trade
off antara inflasi dan pengangguran yang terjadi di Inggris. Studi yang
dilakukan A.W Philips mengenai hubungan antara kenaikan tingkat upah
dan tingkat pengangguran pada para pekerja di Inggris pada tahun 1957–1986.
Sistim pengupahan merupakan kerangka
bagaimana upah diatur dan diterapkan. Sistim pengupahan di Indonesia pada
umumnya berdasarkan pada tiga fungsi upah yaitu:
1.
Menjamin
kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya
2.
Mencerminkan
imbalan atas hasil kerja sekarang
3.
Menyediakan
insentif untuk mendorong meningkatkan produktifitas kerja
Sistem penggajian di Indonesia
berbeda-beda bagi pekerja, karena pada umumnya mempergunakan gaji pokok yang
didasarkan pada kepangkatan dan masa kerja. Pangkat seseorang umumnya didasarkan pada
tamatan pendidikan dan pengalaman kerja. Sistim pengupahan di Indonesia
mempunyai beberapa masalah yaitu:
1.
Masalah
pertama bahwa pengusaha dan karyawan pada umumnya mempunyai pengertian yang
berbeda mengenai upah. Bagai pengusaha, upah dipandang sebagai beban, karena
semakin besar upah yang dibayarkan pada karyawan, semakin kecil proporsi
keuntungan bagi pengusaha. Dipihak lain, karyawan dan keluarga biasanya
menganggap upah sebagai apa yang diterimanya dalam bentuk uang.
2.
Masalah
kedua di bidang pengupahan berhubungan dengan keragaman sistim pengupahan dan
besarnya ketidakseragaman antara perusahaan-perusahaan. Sehingga kesulitan
sering ditemukan dalam perumusan kebijaksanaan nasional, misalnya dalam hal
menentukan pajak pendapatan, upah minimum, upah lembur dan lain-lain.
3.
Masalah
ketiga yang dihadapi dalam bidang pengupahan dewasa ini adalah rendahnya
tingkat upah atau pendapatan masyarakat. Banyak karyawan yang berpenghasilan
rendah bahkan lebih rendah dari kebutuhan fisik minimumnya yang menyebabkan
rendahnya terhadap tingkat upah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam dua
golongan yaitu pertama rendahnya tingkat kemampuan manajemen pengusaha di mana
tingkat kemampuan manajemen yang rendah menimbulkan banyak keborosan dana,
sumber-sumber dan waktu yang terbuang percuma. Akibatnya karyawan tidak dapat
bekerja dengan efisien dan biaya produksi per unit menjadi besar. Dengan demikian
pengusaha tidak mampu membayar upah yang tinggi. Penyebab kedua rendahnya
produktivitas kerja karyawan sehingga pengusaha memberikan imbalan dalam bentuk
upah yang rendah juga. Akan tetapi rendahnya produktivitas kerja ini justru
dalam banyak hal diakibatkan oleh tingkat penghasilan, kualitas sumber daya
manusia yang rendah, tingkat pendidikan, keterampilan dan keahlian yang kurang,
serta nilai gizi yang juga rendah.
Sehubungan dengan masalah-masalah tersebut
diatas sebagai pemecahannya pemerintah telah mengembangkan penerapan upah
minimum itu paling sedikit cukup menutupi kebutuhan hidup minimum karyawan dan
keluarganya. Dengan demikian kebijaksanaan itu adalah :
a)
Meningkatkan
produktivitas kerja karyawan.
b)
Menjamin
penghasilan karyawan sehingga tidak lebih rendah dari suatu tingkat tertentu.
c)
Mengembangkan
dan meningkatkan perusahaan dengan cara-cara produksi yang lebih efisien
(Simanjuntak, 1998:133).
·
Munculnya
Pengangguran Akibat Upah
Secara teori, terjadinya pengangguran disebabkan
karena adanya kelebihan penawaran tenaga kerja dibandingkan dengan permintaan
tenaga kerja yang ada dipasar kerja. Menurut Kaufman dan Hotchkiss (1999),
pengangguran akan muncul dalam suatu perekonomian disebabkan oleh tiga hal :
a. Proses Mencari Kerja
Pada proses ini menyediakan penjelasan
teoritis yang penting bagi pengangguran. Munculnya angkatan kerja baru akan
menimbulkan persaingan yang ketat pada proses mencari kerja. Dalam proses ini
terdapat hambatan dalam mencari kerja yaitu disebabkan karena adanya para pekerja
yang ingin pindah ke pekerjaan lain, tidak sempurnanya informasi yang diterima
para pencari kerja mengenai lapangan kerja yang tersedia, serta informasi yang
tidak sempurna pada besarnya tingkat upah yang layak mereka terima dan
sebagainya.
b. Kekakuan Upah
Besarnya pengangguran yang terjadi
dipengaruhi juga oleh upah yang tidak fleksibel dalam pasar tenaga kerja.
Penurunan pada proses produksi dalam perekonomian akan mengakibatkan pergeseran
atau penurunan pada permintaan tenaga kerja. Akibatnya akan terjadi penurunan
besarnya upah yang ditetapkan. Dengan adanya kekakuan upah, dalam jangka
pendek, tingkat upah akan mengalami kenaikan pada tingkat upah semula. Sehingga
akan menimbulkan kelebihan penawaran (excess supply) pada tenaga kerja
sebagai indikasi dari adanya tingkat pengangguran akibat kekakuan upah yang
terjadi.
c. Efisiensi Upah
Besarnya pengangguran juga dipengaruhi oleh efisiensi
pada teori pengupahan. Efisiensi yang terjadi pada fungsi tingkat upah tersebut
terjadi karena semakin tinggi perusahaan membayar upah maka akan semakin keras
usaha para pekerja untuk bekerja. Hal ini justru akan memberikan konsekuensi
yang buru jika perusahaan memilih membayar lebih pada tenaga kerja yang
memiliki efisiensi lebih tinggi maka akan terjadi pengangguran akibat dari
persaingan yang ketat dalam mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.
DAFTAR PUSTAKA
Ananta, Aris., 1973, “Ciri Demografi,
Kualitas Penduduk dan Pembangunan Ekonomi”, Lembaga Demografi, FEUI,
Jakarta.
Aydiment, Miki., 1999, “Pengaruh
Kualitas Sumber Daya Manusia Terhadap Jumlah Pengangguran Terdidik di Kota
Padang “, Skripsi Pada Fakultas Ekonomi Bung Hatta, Padang,(tidak
dipublikasikan)
Damodar Gijarati., 1999, “Ekonometrika Dasar”, Erlangga, Jakarta.
Johnston, J., 1960, “Economic Methods”,
Kasaldo Printing Co. Ltd. Tokyo, Japan.
Simanjuntak, Payaman J., 1985 “Pengantar
Ekonomi Sumber Daya Manusia”, FEUI, Jakarta.
Suharno., 1990, “Angkatan Kerja di
Indonesia dan Problemnya, Bulletin Legnas, LIPI. Vol. 11/No.1
Suroto., 1992, “Strategi Pengembangan dan Perencanaan Kesempatan
Kerja”, BPFE UGM,
Yogyakarta.
Susanti, Benlia., 1997, “Analisis Upah dan Jumlah Tenaga Kerja Terdidik Terhadap
Produktivitas Tenaga Kerja”. Lembaga Demografi, FEUI. Jakarta.
Syahruddin., 1984, “Perkembangan Upah Di Indonesia”, Pusat Penelitian
Universitas Andalas, Padang.
Todaro, Michael P., 2000, “Economic
Development In The Third World”, Terjemahan oleh Aminuddin dan Muarsid,
Ghalia, Indonesia, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar